Illegal Logging

Menkominfo Tifatul
Sembiring
mengungkapkan,
presiden memerintah
satgas untuk
meneliti vonis-vonis
sangat ringan yang di
berikan kepada
pelaku illegal logging.
"Beliau menyatakan
prihatin atas
kerusakan yang
terjadi dan akan
meninjau langsung
hutan rusak dengan
menteri terkait,"
katanya.
Tifatul menyebutkan,
saat ini setidaknya
ada 92 kasus illegal
logging yang telah
diproses secara
hukum. Sebanyak 49
kasus divonis bebas,
24 kasus hanya
divonis 1 tahun
penjara, dan 19
kasus lain divonis
penjara 1 sampai 2
tahun. Presiden,
lanjut Tifatul, telah
me nanyakan
langsung kepada
Kapolri dan Jaksa
Agung tentang
penindakan terhadap
pembalak liar.
Presiden juga
mengimbau gubernur
dan bupati agar tidak
mudah
mengeluarkan izin
pengelolaan hutan
baru serta usaha
tambang yang
merusak lingkungan.
by Astro
 
© 2009 KABAR ALAM | Powered by Blogger | Built on the Blogger Template Valid X/HTML (Just Home Page) | Design: Choen | PageNav: Abu Farhan